TUGAS MK PENDIDIKAN INTEGRITAS S-05 TA. 2016-2017
BM ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
STUDI
KASUS 5
Tak Tahan Dihina Perawat RS, Pulang,
Pasien Meninggal
OLEH
:
KELOMPOK 1
1. Christy Bolang NIM.
13111101486
2. Meylita Kaseger NIM.
14111101421
3. Ayuditha Pasumah NIM.
14111101040
4. Vitha Lontaan NIM
14111101078
5. Juwita Wowor NIM.
14111101121
6. Elsa Wabia NIM.
14111101108
7. Cecilia Liong NIM.
14111101325
Dosen
Pembimbing :
Dr. Ricky C. Sondakh
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
MANADO
2016
STUDI
KASUS 5
Tak Tahan Dihina Perawat RS, Pulang,
Pasien Meninggal
Jember (beritajatim.com) -
Pelayanan rumah sakit pemerintah masih mendiskriminasi orang miskin. Seorang
pasien miskin memaksa pulang, karena merasa dihina.
Diskriminasi pelayanan ini dialami seorang pasien bernama Siswadi. Dia digigit ular dan harus masuk Rumah Sakit Daerah Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Ada laporan masuk ke saya, infus lepas jam enam pagi, dan keluarga sudah laporan ke perawat, tapi baru dipasang lagi jam empat sore. Bayangkan berapa lama," kata Nurhasan, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jember.
"Pelayanan terhadap orang miskin jelek sekali. Akhirnya tak kuat dengan pelayanan kasar perawat RS Balung, dia pulang paksa hari Minggu, dan Senin meninggal," kata Nurhasan.
Direktur RSD Balung Lilik Laksmiati mengatakan, penderita seharusnya tidak boleh pulang sebelum pengobatan selesai. "Tapi istrinya minta pulang," katanya.
Nurhasan menyatakan, pasien minta pulang karena sudah tak tahan dengan lontaran-lontaran buruk perawat. "Hanya karena ada perbedaan nama Siswadi dan Siswanto (di kartu penerima jaminan kesehatan masyarakat), ada kata-kata seperti 'pasien selundupan' dan sebagainya. Itu kan kasar sekali. Saya mendapat cerita ini waktu takziah ke korban," katanya.
Pelayanan tata letak ruang rumah sakit juga dikritik Komisi D, salah satunya tata letak ruang radiologi di RSD dr. Soebandi. Anggota Dewan mempertanyakan peletakan ruang radiologi di lantai dua.
Ketua Komisi D Hafidi Cholis mengingatkan, pasien radiologi rata-rata memiliki cacat fisik yang kesulitan untuk naik ke lantai kedua. "Radiologi di lantai kedua apa masuk akal? Umpama ada yang jatuh bagaimana? Coba ditelaah kembali, penempatan radiologi di lantai kedua. Dr subandi adalah satu dari lima rumah sakit rujukan di indonesia timur," katanya.
Hafidi juga meminta agar rumah sakit di Jember kembali pada enam hari kerja. "Sementara untuk rekom SPM (surat keterangan untuk orang miskin) dari anggota Dewan, supaya tak terjadi kesalahpahaman, satu pintu melalui anggota KOmisi D DPRD Jember," katanya.
"Kita tak harus puas dengan layanan masyarakat. Rakyat penguasa, sehingga layanan tak ada ukurannya. Hari ini harus lebih baik dari kemarin. Esok lebih baik dari hari ini," kata Hafidi.
Diskriminasi pelayanan ini dialami seorang pasien bernama Siswadi. Dia digigit ular dan harus masuk Rumah Sakit Daerah Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Ada laporan masuk ke saya, infus lepas jam enam pagi, dan keluarga sudah laporan ke perawat, tapi baru dipasang lagi jam empat sore. Bayangkan berapa lama," kata Nurhasan, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jember.
"Pelayanan terhadap orang miskin jelek sekali. Akhirnya tak kuat dengan pelayanan kasar perawat RS Balung, dia pulang paksa hari Minggu, dan Senin meninggal," kata Nurhasan.
Direktur RSD Balung Lilik Laksmiati mengatakan, penderita seharusnya tidak boleh pulang sebelum pengobatan selesai. "Tapi istrinya minta pulang," katanya.
Nurhasan menyatakan, pasien minta pulang karena sudah tak tahan dengan lontaran-lontaran buruk perawat. "Hanya karena ada perbedaan nama Siswadi dan Siswanto (di kartu penerima jaminan kesehatan masyarakat), ada kata-kata seperti 'pasien selundupan' dan sebagainya. Itu kan kasar sekali. Saya mendapat cerita ini waktu takziah ke korban," katanya.
Pelayanan tata letak ruang rumah sakit juga dikritik Komisi D, salah satunya tata letak ruang radiologi di RSD dr. Soebandi. Anggota Dewan mempertanyakan peletakan ruang radiologi di lantai dua.
Ketua Komisi D Hafidi Cholis mengingatkan, pasien radiologi rata-rata memiliki cacat fisik yang kesulitan untuk naik ke lantai kedua. "Radiologi di lantai kedua apa masuk akal? Umpama ada yang jatuh bagaimana? Coba ditelaah kembali, penempatan radiologi di lantai kedua. Dr subandi adalah satu dari lima rumah sakit rujukan di indonesia timur," katanya.
Hafidi juga meminta agar rumah sakit di Jember kembali pada enam hari kerja. "Sementara untuk rekom SPM (surat keterangan untuk orang miskin) dari anggota Dewan, supaya tak terjadi kesalahpahaman, satu pintu melalui anggota KOmisi D DPRD Jember," katanya.
"Kita tak harus puas dengan layanan masyarakat. Rakyat penguasa, sehingga layanan tak ada ukurannya. Hari ini harus lebih baik dari kemarin. Esok lebih baik dari hari ini," kata Hafidi.
Sumber :
http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/229945/tak_tahan_dihina_perawat_rs,_pulang,_pasien_meninggal.html#.VduMx33q3IU
1. Subyek yang melakukan tindakan tidak
berintegritas dan/atau korupsi
Subyek
dalam kasus ini adalah perawat yang berada di Rumah Sakit Daerah Balung.
2. Identifikasi tindakan tidak berintegritas
dan/atau korupsi
2.1 Tindakan
tidak berintegritas
Tindakan
tidak berintegritas yang dilakukan “Perawat” yaitu
:
a. Melakukan pelayanan
yang tidak baik kepada pasien karena pada saat infus pasien terlepas perawat
tidak langsung menanganinya.
b. Perawat
melontarkan kata-kata yang kasar terhadap pasien yang sedang dirawat sehingga
membuat pasien merasa tersinggung
Uraian :
Sebagai
seorang Perawat, wajib untuk memenuhi komitmennya yaitu sesuai dengan Undang-undang no. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam pasal
37b menjelaskan bahwa perawat harus memberikan Pelayanan
Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar
profesi, standar prosedur operasional. Dan
juga tertulis dalam Kode Etik Keperawatan bahwa perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien,
dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan
social. Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari setiap perawat
untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien sesuai tanggung jawab yang
sudah di embankan kepada mereka.
Berdasarkan
teori wewenang dalam ilmu hukum, tindakan medis oleh perawat pada pelayanan
kesehatan di rumah sakit bukan termasuk wewenang yang diperoleh karena
delegasi. Hal ini disebabkan pertama, apabila perawat melakukan tindakan medis
seperti yang dikehendaki dokter, maka perawat tidak dapat tidak memikul beban
tanggung jawab dan tanggung gugat atas segala akibat yang merugikan yang muncul
kemudian. Kedua, perawat sebagai tenaga profesional mempunyai tingkat
pendidikan sehingga wewenang yang dimilikinya mempunyai kedudukan yang setara
dengan tenaga medis karena wewenang tersebut didapatkan sesuai bidang keilmuan
dan kompetensinya. Ketiga, tindakan medis yang dilakukan oleh perawat bersifat
incidental, hanya dilakukan ketika dokter menghendaki dan apabila tidak
dikehendaki maka dokter akan melakukannya sendiri. Keempat, belum ditemukan
ketentuan peraturan perundangan produk legislatif yang memberikan wewenang
kepada perawat untuk melakukan tindakan medis tertentu, kecuali dalam keadaan
darurat.
Namun
kenyataannya, dalam kasus ini perawat tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang telah ditetapkan. Perawat
tersebut melakukan kelalaian dalam pelayanan terhadap pasien dalam hal ini
terlambat untuk menangani atau memasang infus yang terlepas pada pasien. Dan
juga perawat melakukan tindakan yang tidak beretika karena melontarkan
kata-kata yang kasar terhadap pasien sehingga pasien tersebut merasa tersinggung
dan mengambil keputusan untuk keluar paksa dari rumah sakit.
2.2 Tindakan
korupsi
Tindakan
korupsi yang dilakukan “Perawat” yaitu
:
Sebagai tenaga
kesehatan perawat telah menerima gaji dan tunjangan atas pekerjaannya karena
telah merawat pasien di rumah sakit. Tetapi dalam kasus ini perawat telah
menerima gaji namun tanpa melaksanakan tugas tugas dan tanggung jawabnya
sebagai perawat untuk melayani pasien dengan etika dan moral yang baik
Uraian :
Perawat
merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan, Perawat merupakan salah
satu tenaga kesehatan yang diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan. Perawat
diberikan gaji karena telah melaksanakan pekerjaannya untuk merawat pasien di
rumah sakit. Bila seorang perawat tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya,
dan tetap menerima gaji, dapat diartikan merugikan negara karena negara merasa
dirugikan akibat pelayanan kesehatan yang tidak baik dan tidak bermoral
terhadap masyarakat khususnya kepada pasien yang dirawat di rumah sakit. Negara
memberikan tunjangan gaji terhadap para tenaga medis untuk melayani masyarakat
di sektor pelayanan kesehatan agar kesehatan masyarakat dapat meningkat. Tetapi
apabila hal ini disalahgunakan oleh tenaga kesehatan, maka kerugian akan
terjadi, disebabkan karena uang yang di berikan terhadap tenaga kesehatan atau
tenaga medis tidak sebanding dengan perlakuan atau tindakan yang semestinya
dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut aturan yang berlaku. Dengan demikian bila dilihat dari konsep hukum keperawatan maka
pelanggaran terhadap penghormatan hak-hak pasien yang menjadi salah satu
kewajiban hukum perawat dapat dimasukkan ke dalam perbuatan melanggar hukum.
Pelanggaran tersebut misalnya seperti contoh kasus diatas perawat melakukan
pelayanan yang tidak baik dan berkata kasar terhadap pasien, dan
apabila pasien atau kelaurganya menganggap perawat telah dirugikan oleh
perbuatan perawat yang melanggar hukum tersebut maka pasien/keluarganya
dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 58
UU No. 36 Tahun 2009.
Kode
etik Keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Perawat
Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November
1989. Kode etik tersebut terdiri atas 5 BAB dan 17 Pasal, dimana:
- BAB 1
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
individu, keluarga dan masyarakat (4 pasal)
- BAB 2
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya (5 pasal)
- BAB 3
menjelaskan tentang tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lainnya (2 pasal)
- BAB 4
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi
keperawatan (4 pasal)
- BAB 5
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah
air (2 pasal)
Dari kasus diatas bisa dilihat bahwa
tindakan korupsi yang dilakukan oleh perawat terdapat dalam kode etik
keperawatan dijelaskan dalam BAB 1 dan BAB 5.
3. Identifikasi latar belakang tindakan tidak
berintegritas dan/atau korupsi
Beberapa
kemungkinan yang menjadi latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau
korupsi dalam kasus diatas, yaitu
a. “Perawat” tidak mampu menjalankan komitmennya
karena mungkin terlalu sibuk dengan ekerjaan-pekerjaan yang lain selain
mengurus pasien
b. Kurangnya
pengawasan dari pimpinan/instansi terkait
c. Tidak ada tindakan yang tegas dari pimpinan/atasan
yang terkait terhadap para perawat yang melanggar aturan
d. Perawat mungkin dalam problema konflik dengan keluarga dirumah sehingga terbawa-bawa
emosi pada saat bekerja di rumah sakit
e. Kurangnya
pengetahuan perawat mengenai cara memperlakukan pasien dengan baik dan benar
f. Perawat
mungkin sedang dalam konflik dengan rekan sekerjanya
g. Perawat
dalam kondisi fisik yang kurang sehat/sedang sakit sehingga sensitive terhadap
orang-orang disekitarnya. Terlebih khusus kepada pasien yang berada di rumah
sakit tersebut.
4. Dampak yang terjadi
Dampak yang terjadi yaitu terbengkalainya pelayanan public
dibidang pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien dan
terhadap negara.
Dampak dari
kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran
hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi
profesi dan administrasi.
a. Terhadap
Pasien
1. Terjadinya
ketersinggungan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang buruk
2. Terdapat
pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar
yang benar.
3. Pasien dalam
hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara
peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b. Perawat
sebagai individu/pribadi
1. Perawat
tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena
telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
· Beneficience,
yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
· Fidelity,
yaitu perawat tidak setia pada komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa
“caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu
menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
2. Perawat akan
menghadapati tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas
kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3. Terdapat unsur
kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari
atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
c. Bagi Rumah Sakit
1. Kurangnya kepercayaan masyarakat
untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2. Menurunnya kualitas keperawatan,
dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
3. Kemungkinan RS dapat
dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian
terhadap pasien
4. Standarisasi pelayanan Rumah
Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan procedural
d. Bagi profesi
Kepercayaan
masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi
profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan
asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar
keperawatan. Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan
standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan
5. Usulan konkrit pemecahan masalah tindakan
tidak berintegritas dan/atau korupsi
Perlu
adanya investigasi/penelusuran terhadap kebenaran tindakan Perawat di rumah
sakit daerah tersebut. Bila terbukti “Perawat” melakukan tindakan tidak
berintegrasi dan atau korupsi maka dapat dilakukan :
a. Dijatuhkan
sanksi terhadap “Perawat” tersebut yang bermanfaat untuk adanya kesadaran dari
masing-masing perawat akan pentingnya melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien
dengan perlakuan dan moral yang baik sehingga pasien merasa nyaman terhadap
tindakan perawatan selama di rumah sakit
b. Pihak rumah
sakit memperkerjakan para perawat yang mampu melaksanakan tugas sesuai dengan
beban yang diberikan, dengan pertimbangan perawat tersebut melaksanakan tugas
dan tanggung jawab yang di embankan sebaik mungkin
c. Pihak rumah
sakit memperkerjakan para perawat dengan syarat perawat memiliki moral yang
baik.
Selain itu,
perawat harus memiliki tanggung jawab terhadap berbagai hal. Berikut beberapa
tanggung jawab yang harus dimiliki seoang perawat
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat
diidentifikasi sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada
individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan
yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar
terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut
adalah hak dan martabat manusia.
2. Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
1. Perawat memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
2. Perawat mengutamakan perlindungan
dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta
matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.
3. Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
Perawat berupaya meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
4. Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
1. Perawat melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2. Perawat berperan secara aktif
dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
6. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Perawat memiliki tanggung jawab dan
tanggung gugat dalam melakukan praktik keperawatannya. Tangung jawab perawat
berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya.Tanggung jawab perawat
diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu tanggung jawab terhadap klien baik
individu, keluarga maupun masyarakat, tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya,
tanggung jawab terhadap sesama perawat dan tenaga kesehatan lain, serta
tanggung jawab terhadap pemerintah.
Saran
1. Sebaiknya seorang perawat harus lebih memahami apa
saja tanggung jawab dalam keperawatan dalam memberikan pelayanan terhadap
pasien.
2. Dalam menghadapi melayani pasien yang sedang
dirawat, perawat harus mampu memberikan tindakan sesuai dengan norma hukum yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar