Rabu, 23 November 2016

Makalah Pendidikan Integritas AKK S5

TUGAS MK PENDIDIKAN INTEGRITAS S-05 TA. 2016-2017
BM ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN

STUDI KASUS 5
Tak Tahan Dihina Perawat RS, Pulang, Pasien Meninggal

OLEH :
KELOMPOK 1
1. Christy Bolang               NIM. 13111101486
2. Meylita Kaseger             NIM. 14111101421
3. Ayuditha Pasumah        NIM. 14111101040
4. Vitha Lontaan                NIM 14111101078
5. Juwita Wowor                NIM. 14111101121
6. Elsa Wabia                      NIM. 14111101108
7. Cecilia Liong                  NIM. 14111101325

Dosen Pembimbing :
Dr. Ricky C. Sondakh


FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
                                                              2016         

STUDI KASUS 5

Tak Tahan Dihina Perawat RS, Pulang, Pasien Meninggal

Jember (beritajatim.com) - Pelayanan rumah sakit pemerintah masih mendiskriminasi orang miskin. Seorang pasien miskin memaksa pulang, karena merasa dihina.

Diskriminasi pelayanan ini dialami seorang pasien bernama Siswadi. Dia digigit ular dan harus masuk Rumah Sakit Daerah Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Ada laporan masuk ke saya, infus lepas jam enam pagi, dan keluarga sudah laporan ke perawat, tapi baru dipasang lagi jam empat sore. Bayangkan berapa lama," kata Nurhasan, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jember.

"Pelayanan terhadap orang miskin jelek sekali. Akhirnya tak kuat dengan pelayanan kasar perawat RS Balung, dia pulang paksa hari Minggu, dan Senin meninggal," kata Nurhasan.

Direktur RSD Balung Lilik Laksmiati mengatakan, penderita seharusnya tidak boleh pulang sebelum pengobatan selesai. "Tapi istrinya minta pulang," katanya.

Nurhasan menyatakan, pasien minta pulang karena sudah tak tahan dengan lontaran-lontaran buruk perawat. "Hanya karena ada perbedaan nama Siswadi dan Siswanto (di kartu penerima jaminan kesehatan masyarakat), ada kata-kata seperti 'pasien selundupan' dan sebagainya. Itu kan kasar sekali. Saya mendapat cerita ini waktu takziah ke korban," katanya.

Pelayanan tata letak ruang rumah sakit juga dikritik Komisi D, salah satunya tata letak ruang radiologi di RSD dr. Soebandi. Anggota Dewan mempertanyakan peletakan ruang radiologi di lantai dua.

Ketua Komisi D Hafidi Cholis mengingatkan, pasien radiologi rata-rata memiliki cacat fisik yang kesulitan untuk naik ke lantai kedua. "Radiologi di lantai kedua apa masuk akal? Umpama ada yang jatuh bagaimana? Coba ditelaah kembali, penempatan radiologi di lantai kedua. Dr subandi adalah satu dari lima rumah sakit rujukan di indonesia timur," katanya.

Hafidi juga meminta agar rumah sakit di Jember kembali pada enam hari kerja. "Sementara untuk rekom SPM (surat keterangan untuk orang miskin) dari anggota Dewan, supaya tak terjadi kesalahpahaman, satu pintu melalui anggota KOmisi D DPRD Jember," katanya.

"Kita tak harus puas dengan layanan masyarakat. Rakyat penguasa, sehingga layanan tak ada ukurannya. Hari ini harus lebih baik dari kemarin. Esok lebih baik dari hari ini," kata Hafidi.

Sumber :
http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/229945/tak_tahan_dihina_perawat_rs,_pulang,_pasien_meninggal.html#.VduMx33q3IU


1.  Subyek yang melakukan tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Subyek dalam kasus ini adalah perawat yang berada di Rumah Sakit Daerah  Balung.

2.  Identifikasi tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
2.1 Tindakan tidak berintegritas
         Tindakan tidak berintegritas yang dilakukan “Perawat” yaitu :
a.  Melakukan pelayanan yang tidak baik kepada pasien karena pada saat infus pasien terlepas perawat tidak langsung menanganinya.
b.  Perawat melontarkan kata-kata yang kasar terhadap pasien yang sedang dirawat sehingga membuat pasien merasa tersinggung
         Uraian :
            Sebagai seorang Perawat, wajib untuk memenuhi komitmennya  yaitu sesuai dengan Undang-undang no. 38  Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam pasal 37b menjelaskan bahwa perawat harus memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional. Dan juga tertulis dalam Kode Etik Keperawatan bahwa perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social. Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari setiap perawat untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien sesuai tanggung jawab yang sudah di embankan kepada mereka.
            Berdasarkan teori wewenang dalam ilmu hukum, tindakan medis oleh perawat pada pelayanan kesehatan di rumah sakit bukan termasuk wewenang yang diperoleh karena delegasi. Hal ini disebabkan pertama, apabila perawat melakukan tindakan medis seperti yang dikehendaki dokter, maka perawat tidak dapat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat atas segala akibat yang merugikan yang muncul kemudian. Kedua, perawat sebagai tenaga profesional mempunyai tingkat pendidikan sehingga wewenang yang dimilikinya mempunyai kedudukan yang setara dengan tenaga medis karena wewenang tersebut didapatkan sesuai bidang keilmuan dan kompetensinya. Ketiga, tindakan medis yang dilakukan oleh perawat bersifat incidental, hanya dilakukan ketika dokter menghendaki dan apabila tidak dikehendaki maka dokter akan melakukannya sendiri. Keempat, belum ditemukan ketentuan peraturan perundangan produk legislatif yang memberikan wewenang kepada perawat untuk melakukan tindakan medis tertentu, kecuali dalam keadaan darurat.
   Namun kenyataannya, dalam kasus ini perawat tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang telah ditetapkan. Perawat tersebut melakukan kelalaian dalam pelayanan terhadap pasien dalam hal ini terlambat untuk menangani atau memasang infus yang terlepas pada pasien. Dan juga perawat melakukan tindakan yang tidak beretika karena melontarkan kata-kata yang kasar terhadap pasien sehingga pasien tersebut merasa tersinggung dan mengambil keputusan untuk keluar paksa dari rumah sakit.

2.2 Tindakan korupsi
     Tindakan korupsi yang dilakukan “Perawat” yaitu :
Sebagai tenaga kesehatan perawat telah menerima gaji dan tunjangan atas pekerjaannya karena telah merawat pasien di rumah sakit. Tetapi dalam kasus ini perawat telah menerima gaji namun tanpa melaksanakan tugas tugas dan tanggung jawabnya sebagai perawat untuk melayani pasien dengan etika dan moral yang  baik
     Uraian :
         Perawat merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan, Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Perawat diberikan gaji karena telah melaksanakan pekerjaannya untuk merawat pasien di rumah sakit. Bila seorang perawat tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, dan tetap menerima gaji, dapat diartikan merugikan negara karena negara merasa dirugikan akibat pelayanan kesehatan yang tidak baik dan tidak bermoral terhadap masyarakat khususnya kepada pasien yang dirawat di rumah sakit. Negara memberikan tunjangan gaji terhadap para tenaga medis untuk melayani masyarakat di sektor pelayanan kesehatan agar kesehatan masyarakat dapat meningkat. Tetapi apabila hal ini disalahgunakan oleh tenaga kesehatan, maka kerugian akan terjadi, disebabkan karena uang yang di berikan terhadap tenaga kesehatan atau tenaga medis tidak sebanding dengan perlakuan atau tindakan yang semestinya dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut aturan yang berlaku. Dengan demikian bila dilihat dari konsep hukum keperawatan maka pelanggaran terhadap penghormatan hak-hak pasien yang menjadi salah satu kewajiban hukum perawat dapat dimasukkan ke dalam perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran tersebut misalnya seperti contoh kasus diatas perawat melakukan pelayanan yang tidak baik dan berkata kasar terhadap pasien, dan apabila pasien atau kelaurganya menganggap perawat telah dirugikan oleh perbuatan perawat yang melanggar hukum tersebut maka pasien/keluarganya dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009.
Kode etik Keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas 5 BAB dan 17 Pasal, dimana:
  • BAB 1 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu,  keluarga dan masyarakat (4 pasal)
  • BAB 2 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya (5 pasal)
  • BAB 3 menjelaskan tentang tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya (2 pasal)
  • BAB 4 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan  (4 pasal)
  • BAB 5 menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air (2 pasal)
Dari kasus diatas bisa dilihat bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh perawat terdapat dalam kode etik keperawatan dijelaskan dalam BAB 1 dan BAB 5.

3.  Identifikasi latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Beberapa kemungkinan yang menjadi latar belakang tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi dalam kasus diatas, yaitu
a. “Perawat” tidak mampu menjalankan komitmennya karena mungkin terlalu sibuk dengan ekerjaan-pekerjaan yang lain selain mengurus pasien
b.  Kurangnya pengawasan dari pimpinan/instansi terkait
c. Tidak ada tindakan yang tegas dari pimpinan/atasan yang terkait terhadap para perawat yang melanggar aturan
d. Perawat mungkin dalam problema konflik  dengan keluarga dirumah sehingga terbawa-bawa emosi pada saat bekerja di rumah sakit
e.  Kurangnya pengetahuan perawat mengenai cara memperlakukan pasien dengan baik dan benar
f.  Perawat mungkin sedang dalam konflik dengan rekan sekerjanya
g.  Perawat dalam kondisi fisik yang kurang sehat/sedang sakit sehingga sensitive terhadap orang-orang disekitarnya. Terlebih khusus kepada pasien yang berada di rumah sakit tersebut.



4.  Dampak yang terjadi
           Dampak yang terjadi yaitu terbengkalainya pelayanan public dibidang pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien dan terhadap negara.
Dampak dari kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan administrasi.

a.       Terhadap Pasien
1.      Terjadinya ketersinggungan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang buruk
2.      Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
3.      Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.

b.      Perawat sebagai individu/pribadi
1.      Perawat tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
·         Beneficience, yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
·         Fidelity, yaitu perawat tidak setia pada komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
2.   Perawat akan menghadapati tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3.  Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.

c. Bagi Rumah Sakit
1. Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2. Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
3.  Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien
4. Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan procedural

d. Bagi profesi
 Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan. Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan


5.  Usulan konkrit pemecahan masalah tindakan tidak berintegritas dan/atau korupsi
         Perlu adanya investigasi/penelusuran terhadap kebenaran tindakan Perawat di rumah sakit daerah tersebut. Bila terbukti “Perawat” melakukan tindakan tidak berintegrasi dan atau korupsi maka dapat dilakukan :
a. Dijatuhkan sanksi terhadap “Perawat” tersebut yang bermanfaat untuk adanya kesadaran dari masing-masing perawat akan pentingnya melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien dengan perlakuan dan moral yang baik sehingga pasien merasa nyaman terhadap tindakan perawatan selama di rumah sakit
b.  Pihak rumah sakit memperkerjakan para perawat yang mampu melaksanakan tugas sesuai dengan beban yang diberikan, dengan pertimbangan perawat tersebut melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di embankan sebaik mungkin
c.  Pihak rumah sakit memperkerjakan para perawat dengan syarat perawat memiliki moral yang baik.
     Selain itu, perawat harus memiliki tanggung jawab terhadap berbagai hal. Berikut beberapa tanggung jawab yang harus dimiliki seoang perawat
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia.

2. Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
1. Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2. Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.

3. Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
 Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.

4. Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
1. Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2. Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

6.  Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik keperawatannya. Tangung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya.Tanggung jawab perawat diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat, tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, tanggung jawab terhadap sesama perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.

Saran
1. Sebaiknya seorang perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dalam keperawatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.

2. Dalam menghadapi melayani pasien yang sedang dirawat, perawat harus mampu memberikan tindakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar